21 Dosen Jurusan PTSP Terima SKA Tenaga Ahli Konstruksi

Menindaklanjuti pembahasan bersama terkait kesepakatan kerjasama antara Jurusan Pendidikan Teknik Sipil dan Perencanaan, Fakultas Teknik, Universitas Negeri Yogyakarta (JPTSP FT UNY) dengan Dewan Pimpinan Propinsi Ikatan Nasional Tenaga Ahli Konsultan Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPP Intakindo DIY), pada tanggal 2 Desember 2020, 21 orang dosen JPTSP FT UNY dinyatakan lulus dan berhak menerima sertifikat keahlian (SKA), setelah melaksanakan ujian tertulis dan wawancara secara online mulai tanggal 26 hingga 20 November 2020 di berbagai bidang pekerjaan konstruksi seperti: ahli teknik bangunan gedung, perawatan dan pemeliharaan bangunan, manajemen konstruksi, sumber daya air, teknik lingkungan, teknik jalan, jembatan serta perencanaan wilayah dan kota.

Pembicaraan kerjasama yang dilaksanakan antara Pengurus JPTSP FT UNY dan DPP Intakindo DIY pada tanggal 17 November 2020, yang telah menyepakati beberapa kegiatan di antaranya: Peningkatan kualifikasi dan kompetensi staf akademik JPTSP melalui kegiatan sertifikasi keahlian di bidang jasa konstruksi, Pelaksanaan kegiatan Praktik Industri dan magang, Penerbitan publikasi ilmiah bersama secara berkala, dan Kegiatan pendidikan dan pelatihan serta seminar bersama. Kesepakatan kerjasama ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, baik dalam mendukung pelaksanaan tridharma perguruan tinggi maupun pelaksanaan program pengembangan keprofesionalan berkelanjutan.

Kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan kesiapan JPTSP FT UNY dalam implementasi Kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka, di mana semakin disadari bahwa keahlian calon tenaga kerja profesional tidak bisa dicapai hanya melalui pembelajaran di bangku kuliah. Kerjasama antara institusi pendidikan tinggi dengan asosiasi profesi seperti Intakindo, diharapkan dapat mengarahkan JPTSP FT UNY lebih siap untuk menghadapi masalah ketenagakerjaan di bidang jasa konstruksi, dan meningkatkan relevansi pendidikan tinggi di mana tanggungjawab untuk menciptakan tenaga kerja yang unggul pada sarjana strata 1 tidak hanya menjadi tanggungjawab institusi pendidikan saja, tapi semua yang terlibat pada industri tenaga kerja.